RIYADH (Arrahmah.id) – Pengadilan Pidana Khusus di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara selama 27 tahun kepada Sarah Al-Jar, seorang mahasiswi kedokteran, yang diikuti dengan larangan bepergian selama 27 tahun, menyusul unggahannya di media sosial.
Hukuman yang keras tersebut menimbulkan kontroversi dari para pengguna media sosial yang menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan, dan menggambarkan unggahannya sebagai “aktivitas damai” dalam rangka mengekspresikan pendapatnya.
Sementara itu, Organisasi Hak Asasi Manusia Al-Qst meminta pihak berwenang Arab Saudi untuk “mencabut semua tuduhan terhadapnya dan segera membebaskannya”, lansir MEMO (10/11/2023).
Sejumlah aktivis hak asasi manusia di Arab Saudi juga menyerukan pembebasannya dan meminta rincian isi postingan yang menyebabkan hukuman berat tersebut.
Tahun lalu, Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa untuk Arab Saudi menerbitkan sebuah laporan berjudul: “Perempuan 2022: Arab Saudi menutupi pelanggaran dan memalsukan kenyataan,” yang mengungkapkan bahwa “perempuan di Arab Saudi menghadapi berbagai bentuk kekerasan resmi dan kekerasan dalam rumah tangga, di samping pelanggaran yang meluas yang menargetkan aktivis perempuan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para pembela hak asasi manusia perempuan setelah persidangan yang tidak adil.”
Menurut laporan tersebut, pemerintah Arab Saudi telah menangkap setidaknya 121 perempuan sejak 2015, dan telah menjatuhkan hukuman yang keras terhadap mereka.
“Ini termasuk hukuman penjara 27 tahun untuk mahasiswa doktoral Salma Al-Shehab, 45 tahun untuk Noura Al-Qahtani, dan 30 tahun untuk Fatima Al-Shawareb karena unggahan di Twitter,” kata laporan itu. (haninmazaya/arrahmah.id)