KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Anggota Parlemen Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan dua cambukan, serta denda RM10 juta setelah dinyatakan bersalah karena melanggar kepercayaan, penggelapan properti, dan pencucian uang.
Hal ini menyusul keputusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azhar Abdul Hamid yang mengatakan bahwa pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal mengenai kasus yang diajukan jaksa, lansir Astro Awani (9/11/2023).
Untuk dakwaan pertama, ia dituduh berkonspirasi melakukan pelanggaran kepercayaan sebesar RM1 juta dana milik sayap Angkatan Muda Bersatu (Armada) pada Maret 2020.
Atas tuduhan tersebut, Syed Saddiq divonis hukuman penjara tiga tahun dan satu kali cambuk.
Atas tuduhan penyalahgunaan RM120.000 sumbangan partai milik Armada Bumi Bersatu Enterprise, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan satu cambukan.
Untuk dua tuduhan terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang melibatkan dua transaksi masing-masing RM50.000, dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda RM5 juta, yang akan berlaku secara bersamaan.
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman penjara tambahan selama empat tahun jika ia tidak membayar denda.
Hakim mengabulkan permintaan Syed Saddiq untuk menunda hukuman penjara sambil menunggu banding dan memerintahkan syarat jaminan tetap dipertahankan. (haninmazaya/arrahmah.id)