SINGAPURA (Arrahmah.id) — Memperlihatkan atau memakai lambang yang berkaitan dengan Israel atau kelompok perlawanan Palestina Hamas di depan umum tanpa izin merupakan pelanggaran, ungkap Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura pada Senin (6/11/2023).
Dilansir Straits Times (6/11), mereka yang nekat akan dinyatakan bersalah dan dapat dipenjara hingga enam bulan juga denda hingga $500 berdasarkan Undang-Undang Lambang Nasional Asing (Kontrol Tampilan) tahun 1949. Undang-undang tersebut berlaku untuk semua lambang negara asing, termasuk bendera dan spanduk negara bagian mana pun.
Wisatawan yang mengenakan pakaian seperti itu dapat ditolak masuk ke Singapura, tambahnya.
MHA mengatakan pihaknya mengetahui bahwa pakaian dan perlengkapan dengan lambang negara asing yang berkaitan dengan perang yang sedang berlangsung dijual secara daring, dan dipakai atau dipajang oleh anggota masyarakat.
Barang-barang yang banyak dijual secara daring meliputi barang seperti T-shirt, stiker, dan ikat kepala. Satu T-shirt dijual seharga $20.
Dalam nasihatnya, MHA mengatakan bahwa perang Israel-Hamas yang sedang berlangsung adalah isu yang emosional. MHA menyarankan masyarakat untuk tidak memamerkan dan memakai barang-barang yang berhubungan dengan konflik tersebut.
Ia menambahkan: “Khususnya, mempromosikan atau mendukung terorisme melalui tampilan pakaian atau perlengkapan yang berlogo kelompok teroris atau militan, seperti Hamas atau sayap militernya Brigade Al-Qassam, tidak akan dimaafkan.”
Bagi mereka yang ingin membantu orang-orang yang terkena dampak konflik, MHA mengatakan mereka dapat berkontribusi pada kegiatan penggalangan dana resmi dan penggalangan donasi untuk mendukung upaya bantuan kemanusiaan.
MHA mengatakan badan amal lokal yang memiliki izin penggalangan dana untuk tujuan amal asing termasuk Singapore Red Cross Society (SRC) dan Rahmatan Lil Alamin (Blessings to All) Foundation, atau RLAF.
Pada tanggal 1 November, RLAF telah mengumpulkan sekitar $4,6 juta untuk memberikan bantuan bagi masyarakat di Gaza, jumlah terbesar yang berhasil dikumpulkan oleh badan amal tersebut sejauh ini. Penggalangan dana diluncurkan pada 19 Oktober dan akan berakhir pada 17 November.
SRC mengatakan pada tanggal 31 Oktober bahwa mereka akan mengirimkan pasokan bantuan senilai US$200.000 (S$270.000) ke zona perang, termasuk barang-barang seperti perlengkapan kebersihan, air bersih, persediaan makanan dan perlengkapan medis, serta peralatan seperti kursi roda.
Pemerintah Singapura sendiri menyumbangkan $300.000 untuk operasi bantuan melalui SRC. (hanoum/arrahmah.id)