QATAR (Arrahmah.id) — Persatuan Ulama Muslim Internasional telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa rezim dan tentara Arab diwajibkan oleh syariat Islam untuk segera melakukan intervensi guna menyelamatkan Gaza dari genosida dan pemusnahan massal.
Dilansir 5 Pillars (1/11/2023), para ulama menyebutkan bahwa negara-negara yang berbatasan dengan Palestina seperti Mesir, Yordania, Suriah dan Lebanon, memiliki kewajiban syariah untuk melakukan intervensi militer.
Dikatakan pula bahwa membiarkan Gaza dan Palestina dimusnahkan dan dihancurkan adalah pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya (SAW) dan merupakan salah satu dosa terbesar di hadapan Allah SWT.
Berikut terjemahan seruan persatuan ulama yang didirikan oleh Syeikh Yusuf al Qardawi dari bahasa Arab aslinya:
Berikut ini adalah terjemahan fatwa tersebut dari bahasa Arab aslinya:
Fatwa tentang kewajiban bagi pemerintah Islam berkenaan dengan penyerbuan Zionis ke Gaza
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Penolong para mujahidin, Penolong orang-orang yang tertindas, Pengabul doa orang-orang yang tertindas, Pelindung wanita dan anak-anak, yatim piatu dan fakir miskin, Penakluk para tiran penjajah, Yang mengguncang dasar-dasar kaum kafir yang beringas, Pemutus harapan orang-orang munafik dan orang-orang yang lalai, serta Pembuka hati nurani orang-orang yang berakal:
Adapun yang berikut ini:
Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional mengadakan pertemuan permanen dan berkelanjutan untuk menindaklanjuti agresi brutal yang dilakukan oleh penjajah Zionis terhadap rakyat Gaza. Hal ini untuk menyuarakan kebenaran dan menjelaskan kewajiban umat terhadap apa yang terjadi pada rakyat kita di Gaza, dan berdasarkan kewajiban hukum para ulama terhadap masalah umat yang pertama, yaitu masalah Palestina, maka Komite Ijtihad dan Fatwa mengeluarkan fatwa sebagai berikut
1. Wajib hukumnya bagi rezim-rezim yang berkuasa dan tentara-tentara resmi untuk segera turun tangan menyelamatkan Gaza dari genosida dan kehancuran menyeluruh, dengan komitmen penuh terhadap kewajiban mendukung Palestina secara agama, politik, hukum dan moral, sesuai dengan kesepakatan internasional dan kepentingan strategis kawasan dan umat, serta sesuai dengan mandat sah mereka atas rakyat.
2. Tugas intervensi militer dan penyediaan peralatan dan keahlian militer mengikat secara hukum, sesuai dengan yang berikut ini:
a) Pertama, di dalam negeri Palestina di tingkat Otoritas Palestina dan semua faksi perlawanan di Tepi Barat dan wilayah 1948.
b) Di negara-negara sekitarnya, dimulai dari Mesir, kemudian Yordania, Suriah dan Lebanon.
c) Pada semua negara Arab dan Islam, dalam koordinasi dengan pedalaman Palestina dan empat negara di sekitarnya, dalam sebuah aliansi mendesak yang mengatasi kondisi keragu-raguan dan kelemahan yang telah berlangsung selama beberapa dekade, yang menyebabkan penjajah melanjutkan kejahatan tanpa batas, yang telah menjadi peringatan akan terjadinya pembantaian secara umum dan menyeluruh, dan keruntuhan menyeluruh di wilayah tersebut dan sekitarnya.
3. Adalah kewajiban hukum bagi para ulama, elit, dan semua jenis badan untuk mengambil tindakan mendesak untuk melaksanakan tugas mereka. Dari tekanan terhadap rezim yang berkuasa, tentara resmi, dan lembaga-lembaga politik legislatif, parlementer, dan yudikatif untuk segera turun tangan dan bertindak cepat, serta memikul tanggung jawab keagamaan, historis, konstitusional, dan strategis.
4. Hal yang paling berbahaya yang menimpa manusia adalah keadaan putus asa dalam meraih hak-hak mereka dan mengusir kezaliman terhadap mereka, yang dapat menimbulkan keresahan umum yang luas dan hasilnya hanya Allah yang tahu, terutama dalam menghadapi agresi Zionis baru-baru ini dengan dukungan penuh, skandal dan provokatif Barat, dan pengkhianatan perlawanan dan ratusan juta orang yang mendukungnya, dan bekerja untuk mencabut setiap organ tubuh, memenjarakan setiap suara, dan membungkam setiap jiwa, dengan tujuan pemusnahan umum, penghancuran menyeluruh, dan mengganti tanah dengan sesuatu yang lain selain tanah, serta menghadapi jalan kesia-siaan, penundaan, kebohongan, dan pengkhianatan, selama puluhan tahun, tanpa hasil, melainkan lebih banyak kehancuran, pengungsian, pemukiman, dan agresi serta korupsi yang berkelanjutan.
5. Mengenai, dukungan Barat yang komprehensif – militer, keuangan, media, diplomatik dan strategis. Sangat penting bagi negara-negara Arab dan Islam untuk membalas secara militer, finansial, media, diplomatik dan strategis, untuk mencapai keseimbangan internasional dan mencegah tirani yang dapat menimbulkan kekacauan yang dapat menandakan kehancuran. Tidak dapat dibayangkan bahwa tentara resmi, yang berjumlah empat juta, dan yang menghabiskan $ 170 miliar setiap tahunnya, tetap terkurung di barak mereka, senjata mereka berkarat, sistem mereka runtuh, negara runtuh, dan dunia runtuh.
6. Jihad dan penyediaan peralatan di Palestina adalah tugas yang sah dan merupakan tanggung jawab Islam dan kemanusiaan. Dilarang oleh hukum Islam untuk berdiam diri terhadap agresi dan tidak mengusirnya dengan gerakan rezim yang berkuasa dan tentara resmi. Membiarkan Gaza, Al-Aqsha, Yerusalem, dan Palestina untuk dibinasakan dan dihancurkan merupakan pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin, serta termasuk dosa besar yang paling besar dan dosa yang paling besar. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Kuasa.
Dikeluarkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional. (hanoum/arrahmah.id)