STOCKHOLM (Arrahmah.id) — Otoritas migrasi Swedia menolak untuk mendeportasi seorang pria Irak yang pernah membakar salinan Al Quran beberapa bulan lalu.
Seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya (27/10/2023), otoritas migrasi Swedia beralasan karena pria Irak yang diidentifikasi bernama Salwan Momika itu berisiko mengalami penyiksaan di negara asalnya.
“Kemarin, Badan Migrasi memutuskan untuk menarik kembali status dan izin tinggalnya, dan memutuskan bahwa dia harus dideportasi,” ucap juru bicara Badan Migrasi Swedia kepada Reuters.
Juru bicara itu menjelaskan alasan perintah deportasi itu adalah Momika memberikan informasi palsu soal izin tinggalnya pada pengajuannya.
Namun demikian, juru bicara Badan Migrasi Swedia menyatakan otoritasnya tidak akan melaksanakan perintah deportasi tersebut, karena pria itu akan menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi jika dia dipulangkan ke Irak.
Jika situasinya berubah, imbuh sang juru bicara, pria itu akan dideportasi ke negara asalnya. Pada Juli lalu, Badan Migrasi Swedia menyatakan sedang memeriksa ulang izin tinggal Momika di negara tersebut.
Menanggapi perintah deportasi yang dijatuhkan terhadapnya, Momika menegaskan akan mengajukan banding.
“Saya tidak akan meninggalkan Swedia. Saya akan hidup dan mati di Swedia. Badan Migrasi Swedia telah melakukan kesalahan serius. Saya menduga ada motif politik tersembunyi di balik keputusan ini. Saya akan mengajukan banding,” tegas Momika saat berbicara kepada televisi lokal SVT.
Para aktivis anti-Islam melakukan sejumlah aksi pembakaran salinan Al Quran di Swedia dan Denmark, dua negara paling liberal di dunia yang mengizinkan kritikan tajam terhadap agama atas nama kebebasan berpendapat.
Aksi itu memicu kemarahan umat Muslim sedunia dengan negara-negara mayoritas Muslim melontarkan kecaman keras. (hanoum/arrahmah.id)