TEL AVIV (Arrahmah.id) – Kabinet “Israel” akan mengesahkan undang-undang yang mengizinkan petugas polisi menembak pengunjuk rasa yang “menghalangi jalan atau pintu masuk kota”, menurut media lokal.
Berdasarkan peraturan baru, yang dipercepat oleh Jaksa Agung Gali Baharav-Miara, polisi penegak hukum akan memerlukan persetujuan dari perwira senior sebelum melepaskan tembakan ke arah demonstran, kata stasiun penyiaran “Israel” Kan 11 pada Kamis (26/10/2023).
Hal ini terjadi di tengah gelombang protes anti-pemerintah di “Israel”, yang menyebabkan jalanan diduduki dan rumah para menteri dikepung, namun juga memicu kekhawatiran bahwa warga Palestina di “Israel” dapat menjadi korban dari kebijakan tersebut.
Menteri Keamanan Nasional “Israel” yang berhaluan ekstrem kanan, Itamar Ben-Gvir telah mendorong undang-undang tersebut sejak awal tahun ini.
Ben-Gvir, serta polisi “Israel”, dilaporkan menyerukan penggunaan peluru tajam terhadap pengunjuk rasa yang memblokir jalan selama “jam darurat” awal pekan ini, kata outlet tersebut.
Sebuah komite khusus juga sedang mengkaji pembentukan “Garda Nasional” Israel.
Para aktivis khawatir undang-undang tersebut akan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap warga Palestina di “Israel” yang telah didiskriminasi dan menjadi sasaran tidak adil oleh polisi “Israel”.
Warga Palestina di sana juga kemungkinan besar akan memprotes perang “Israel”yang sedang berlangsung di Gaza, yang kini telah memasuki hari ke-21 dan menewaskan lebih dari 7.300 orang.
Pada 17 Oktober, komisaris polisi “Israel” mengeluarkan arahan yang melarang protes terhadap serangan gencar “Israel” di Gaza, juga mengeluarkan ancaman akan mengirim warga Palestina di perbatasan 1948. (zarahamala/arrahmah.id)