SEMARANG (Arrahmah.id) – Petugas Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online di Purwokerto dan Banyumas.
Dari hasil pendalaman petugas, praktik prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga menyediakan jasa bagi para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Polisi berhasil menangkap satu orang yang bertugas sebagai mucikari. Pelaku menawarkan jasa prostitusi online melalui grup Facebook sejak 2021 lalu.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan awalnya petugas melakukan patroli siber dan menemukan praktek prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.
“Lewat Facebook. Kita patroli siber. Kita temukan kemudian kita dalami,” kata Sulistyaningsih pada Kamis (26/10/2023).
Mellaui grup Facebook itu, pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan kalau pekerjaannya yaitu open BO. Kemudian orang yang ditawari pekerjaan itu menyetujui.
Mirisnya, pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui.
“Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan,” tuturnya.
Sulistyaningsih mengungkapkan bahwa korban termuda berusia 13 tahun. Pelaku juga diketahui melayani beragam fantasi seks dari pala pelanggan.
Bahkan, pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani kaum LGBT.
“Untuk yang (permintaan) gay itu ada, kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun,” paparnya.
Untuk tarif prostitusi yang ditawarkan juga beragam, dari ratusan ribu hingga belasan juta. Tarif paling mahal dipatok untuk anak di bawah umur yang masih perawan.
“Tarif beda, anak di bawah umur yang masih perawan bisa Rp 15 juta. Yang sudah Rp 600 ribu – Rp 800 ribu,” imbuhnya.
Sementara ini, polisi menjerat pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu dengan UU ITE. Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini dan rencananya akan menggelar jumpa pers pada pekan depan. (rafa/arrahmah.id)