BOYOLALI (Arrahmah.id) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) menolak mengeluarkan rekomendasi izin pertemuan nasional Jemaat Ahmadiyah yang rencananya diselenggarakan di Boyolali. Kanwil Kemenag Jateng menjelaskan alasannya.
Acara tersebut merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan di Donohudan, Boyolali, pada 17-19 November 2023. Perwakilan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari seluruh Indonesia sedianya dijadwalkan datang.
“Kegiatan itu sedang diproses perizinannya dan kemudian oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah belum bisa diterbitkan rekomendasinya karena pertimbangan beberapa hal baik itu dari unsur pemerintahan, instansi-instansi pemerintah terkait maupun dari tokoh atau ormas-ormas keagamaan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jateng Mustain Ahmad usai audiensi dengan perwakilan JAI di Semarang, Rabu (25/10/2023), lansir Detik.com.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa agenda tersebut akan ditunda atau ditiadakan. Rencananya, pihaknya akan mengajak pihak JAI berkomunikasi dengan tokoh atau ormas keagamaan agar ke depan acara-acara JAI bisa terlaksana.
“Kita akan dampingi dari JAI ini untuk bertemu dengan tokoh-tokoh dengan ormas untuk tadi kami sampaikan untuk menjelaskan apa sih Ahmadiyah, apa sih yang dilakukan Ahmadiyah di Jawa Tengah. Dengan bertemu, dengan berinteraksi, dengan menjelaskan itu harapannya kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan JAI akan lebih lancar dan kebermanfaatan lebih besar,” jelasnya.
Mustain menilai kebesaran hati JAI menandakan bahwa mereka merupakan muslim yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan persaudaraan.
“Ini menjadi bukti Ahmadiyah yang selama ini berkomunikasi baik dengan kita juga unsur muslim yang mengedepankan semangat ukhuwah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua JAI Jawa Tengah Dodi Setyawan memyebut pihaknya akan taat dengan arahan Kanwil Kemenag Jateng. Menurutnya izin tersebut memang bukan kewenangan satu instansi semata.
“Kami sebagai muslim yang baik sami’na wa ato’na, taat peraturan yang memang sudah dikeluarkan dan kami sangat memahaminya karena kebijakan-kebijakan itu tidak bisa diwakili oleh satu instansi namun kolegial yang mana kolegial itu belum memberikan rekomendasi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)