LONDON (Arrahmah.id) — Mengibarkan bendera Palestina atau menyanyikan nyanyian yang menganjurkan kebebasan bagi orang Arab di Inggris akan dianggap pelanggaran pidana, kata Suella Braverman kepada petugas senior kepolisian.
Dalam suratnya kepada kepala polisi di Inggris dan Wales, seperti dilansir The Guardian (11/10/2023), Menteri Dalam Negeri mendesak polisi untuk menghentikan segala upaya penggunaan bendera atau lagu yang digunakan untuk melecehkan atau mengintimidasi anggota komunitas Yahudi.
“Bukan hanya simbol dan nyanyian pro-Hamas yang jelas-jelas menimbulkan kekhawatiran. Saya akan mendorong polisi untuk mempertimbangkan apakah nyanyian seperti: ‘Dari sungai hingga laut, Palestina akan merdeka’ harus dipahami sebagai ekspresi keinginan yang kuat untuk melihat Israel dihapuskan dari dunia. Itu merupakan pelanggaran ketertiban umum pasal 5 yang diperparah secara rasial,” ujarnya.
Braverman juga mendesak polisi untuk menggunakan seluruh kekuatannya untuk mencegah dan menangkapi apabila ada yang melanggar peraturan itu.
Sementara itu, saat kebaktian doa di Sinagoga Finchley United di London utara, Perdana Menteri Rishi Sunak bersumpah bahwa siapa pun yang mendukung kelompok perlawanan Palestina Hamas di Inggris akan “dimintai pertanggungjawaban,” mengingat bahwa mereka adalah “organisasi teroris terlarang” di Inggris.
Sunak menegaskan dukungannya terhadap Israel, dengan mengatakan bahwa dia berdiri dalam solidaritas dengan negara dan rakyatnya “dalam menghadapi tindakan terorisme yang biadab ini”. (hanoum/arrahmah.id)