RIYADH (Arrahmah.id) — Seorang dokter laki-laki asal Suriah dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh Pengadilan Arab Saudi. Itu setelah ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat perempuan di sebuah rumah sakit.
Pengadilan banding di Asir di barat daya Arab Saudi menjatuhkan hukuman maksimum kepada sang dokter.
Dilansir Gulf News (1/10/2023), pengadilan memutuskan bahwa dia akan dipermalukan di media.
Kasus ini berawal dari pengaduan perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen RS tersebut.
Selanjutnya, diikuti dengan laporan polisi yang menuduh dokter tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.
Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda.
Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.
Sang perawat juga menyampaikan bahwa sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp4,1 juta untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya.
Tersangka kemudian ditangkap dan dirujuk ke pengadilan. Dia mengakui tindakannya namun menegaskan bahwa dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan.
Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi. Akan tetapi, jaksa menantang putusan tersebut.
Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun. (hanoum/arrahmah.id)