ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Pakistan telah memutuskan untuk mengusir lebih dari 1 juta “orang asing” yang tinggal secara ilegal di negara tersebut karena dugaan keterlibatan mereka dalam “mendanai dan memfasilitasi” kegiatan teroris, media pemerintah melaporkan pada Senin (2/9/2023), Anadolu Agency melaporkan.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, Associated Press Pakistan melaporkan bahwa, dari total 1,1 juta orang asing yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional, semua penduduk ilegal akan diusir dari negara tersebut pada tahap pertama.
Pada tahap kedua, mereka yang memiliki kewarganegaraan Afghanistan dan tahap ketiga, mereka yang memiliki bukti kartu penduduk akan diusir.
Sebuah rencana untuk mengusir pengungsi Afghanistan yang “tinggal secara ilegal” juga telah disetujui “karena mereka terlibat dalam pendanaan, fasilitasi dan penyelundupan teroris, sedangkan 700.000 warga Afghanistan belum memperbarui bukti tempat tinggal mereka di Pakistan.”
Rencana penggusuran telah dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri dengan berkonsultasi dengan seluruh “pemangku kepentingan” dan pemerintah Afghanistan.
Perkembangan ini menyusul tindakan keras yang sedang berlangsung terhadap pengungsi ilegal Afghanistan di tengah serentetan serangan di seluruh negeri.
Jika rencana ini terealisasi, maka ini akan menjadi pengusiran pengungsi terbesar di wilayah tersebut dalam sejarah.
Islamabad menuduh pemerintah Taliban Afghanistan “membimbing” faksi perlawanan yang setia pada Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP) yang dilarang, yang mengaku bertanggung jawab atas serangan teroris yang mematikan itu.
Kabul, pada bagiannya, membantah tuduhan tersebut dan dilaporkan telah memerintahkan tindakan keras terhadap TTP yang berbasis di Afghanistan.
Menurut angka terbaru PBB, sekitar 1,3 juta warga Afghanistan menikmati status pengungsi terdaftar, sementara 880.000 lainnya memiliki status sah untuk tinggal di Pakistan.
Setidaknya 700 warga Afghanistan telah ditangkap sejak awal September di Karachi saja, dan ratusan lainnya di kota-kota lain, kata polisi.
Menyebut penangkapan tersebut “tanpa pandang bulu”, para pengungsi Afghanistan menuduh polisi memeras uang dan mengabaikan dokumen hukum. (zarahamala/arrahmah.id)