RIYADH (Arrahmah.com) – Kantor berita Arab Saudi melaporkan pada hari Sabtu (29/10/2011) bahwa pengadilan tindak pidana khusus Arab Saudi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada seorang wanita Arab Saudi atas tuduhan terlibat dalam jaringan mujahidin Al-Qaeda. Selain itu, pengadilan menetapkan larangan bepergian ke luar negeri selama 15 tahun jika wanita tersebut telah bebas dari penjara.
Laporan resmi menyebutkan bahwa pengadilan Saudi telah menuduhkan beberapa pasal pelanggaran terhadap muslimah terpidana tersebut. Di antaranya adalah mengkafirkan pemerintahan Arab Saudi, menyembunyikan beberapa orang mujahid yang masuk dalam DPO aparat keamanan Saudi, melakukan provokasi untuk melawan pemerintah Saudi, memiliki dua pucuk pistol tanpa memiliki surat izin, dan menyerahkan kedua pistol tersebut kepada dua orang DPO untuk melawan aparat keamanan Saudi saat terjadi penggerembekan.
Pengadilan Saudi juga melayangkan tuduhan bahwa muslimah mujahidah tersebut menjalin hubungan dengan beberapa angota organisasi jihad Al-Qaeda Semenanjung Arab, dan menjadi kurir bagi dua orang warga Saudi yang saling menggantikan pengurusan keluarga jika salah satu dari keduanya tertangkap atau gugur dalam operasi jihad di Arab Saudi.
Selain itu, muslimah mujahidah tersebut juga dituduh mengumpulkan donasi sebesar lebih dari 1 juta real untuk diserahkan kepada jaringan jihad Al-Qaeda. Tidak hanya itu, ia juga dituduh menyediakan apartemennya sebagai tempat bagi sejumlah mujahid Saudi untuk memalsukan dokumen, agar bisa bergabung dengan operasi jihad di Irak. Ia bahkan dituduh berpindah ke Saudi bagian selatan untuk menyerahkan alat komunikasi HP kepada seorang mujahid Al-Qaeda di wilayah perbatasan Saudi-Yaman. Terakhir, ia dituduh melarikan diri dari penangkapan aparat keamanan setelah dirinya diumumkan dalam DPO.
Sidang vonis Sabtu (29/10/2011) dihadiri oleh wakil terdakwa dan dua orang kerabatnya. Majelis hakim memberi tenggang waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum dan terpidana jika hendak mengajukan banding. Selama ini pemerintah Saudi dikenal sebagai sekutu utama penjajah salibis AS dan Barat dalam melancarkan perang salib baru terhadap kaum muslimin. Berbagai sumber di Saudi menyebutkan, saat ini pemerintahan Saudi telah memenjarakan sekitar 27.000 warganya sendiri dan memasukkan 10.000 warga lainnya dalam DPO, atas tuduhan terlibat dalam aksi jihad melawan pemerintahan Saudi, AS dan sekutu salibisnya.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)