WASHINGTON (Arrahmah.id) — Cina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang ilmuwan muslimah Uighur.
Perempuan bernama Rahile Dawut (57) itu divonis bersalah atas tuduhan membahayakan keamanan negara.
Kelompok HAM yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Dui Hua, mengutip pernyataan seorang pejabat Cina, menyatakan Dawut sudah mengajukan banding atas hukuman itu pada Desember 2018, namun ditolak.
“Ini diyakini menjadi pertama kalinya sumber terpercaya di pemerintahan Cina mengonfirmasi hukuman penjara seumur hidup,” bunyi pernyataan Dui Hua, seperti dilaporkan kembali Reuters (25/9/2023).
Sejauh ini belum ada komentar dari pemerintah Cina terkait laporan Dui Hua tersebut.
“Hukuman ini adalah tragedi kejam, kerugian besar bagi masyarakat Uighur, serta semua orang yang menghargai kebebasan akademis. Saya menyerukan agar dia segera dibebaskan dan kembali dengan selamat ke keluarganya,” kata John Kamm, direktur eksekutif Yayasan Dui Hua.
Sangat sulit untuk memenangkan banding di sistem peradilan Cina.
Sementara itu, sebelum ditahan, Dawut merupakan seorang profesor di Fakultas Humaniora Universitas Xinjiang serta antropolog budaya dan etnografer cerita rakyat Uighur.
Dawut termasuk dalam daftar 300 lebih intelektual Uighur yang ditahan, ditangkap, atau dipenjarakan oleh otoritas Cina sejak 2016.
Dia pernah bekerja untuk banyak institusi terkemuka di negara Barat, seperti Universitas Harvard dan Cambridge.
Dia ditangkap pada Desember 2017 di Xinjiang, wilayah yang menjadi rumah bagi etnis Uighur.
Di wilayah itu Cina dituduh melakukan pelanggaran HAM terhadap Uighur yakni dengan memenjarakan di kamp khusus.
Hak-hak mereka, termasuk sebagai Muslim, tak dipenuhi. Beberapa pakar di Xinjiang mengatakan dugaan penahanan massal warga Uighur mencapai puncaknya pada 2018, namun pelanggaran terus berlanjut melalui kerja paksa. (hanoum/arrahmah.id)