JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah dalam waktu dekat akan menertibkan aturan social commerce di Indonesia. Hal ini buntut maraknya media sosial TikTok Shop dkk yang merambah e-commerce dan dinilai berdampak merugikan UMKM
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag No 50/2020. Yaitu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi ngga bisa terima uang kan,” kata Zulhas dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
Zulhas menyebut, pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce. Tidak boleh nantinya ada aksi perniagaan sektor barang/jasa di sosial media.
“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ucap Zulhas.
Zulhas juga menjelaskan, akan diatur pula barang-barang impor yang didatangkan e-commerce ke depan. Bahwa untuk produk-produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, akan masuk ke dalam daftar barang-barang dilarang masuk.
Aturan berikutnya yaitu e-commerce maupun sosial commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen barang/jasa. Sementara aturan terakhir yaitu adanya aturan minimun transaksi sebesar 100 Dollar.
Revisi Permendag menurut Zulhas akan dikeluarkan paling lambat esok. Jika ada pelanggaran, Zulhas mengatakan, Kemenkominfo akan memberi peringatan dan menutup sosial commerce tersebut.
(ameera/arrahmah.id)