JAKARTA (Arrahmah.com) -Meskipun Jamaah Anshorut Tahuid melalui pers rilisnya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena telah memotong masa tahanan ustadz Abu Bakar ba’asyir, yang semula 15 tahun menjadi 9 tahun, namun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) tetap menyatakan menolak segala hukuman yang dijatuhkan padanya.
Melalui ajudannya Hasyim Abdullah, Ustadz Ba’asyir menyampaikan pesan dari dalam penjara , “Saya (ustadz Ba’asyir_red) menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya telah didzolimi, dihukum karena saya menjalankan Syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini”.
Pesan dari ustadz Ba’asyir yang disampaikan Hasyim Abdullah tersebut juga disampaikan ke beberapa media.
Sebagaimana yang diketahui, Ustadz ABB telah divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Saat vonis dzolim tersebut dibacakan, massa yang memadati ruang sidang menyambutnya dengan takbir, dan Ustadz ABB sendiri menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut. (muslimdaily/arrahmah.com)