RIYADH (Arrahmah.id) — Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua tentara, termasuk seorang pilot, setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan “pengkhianatan militer”. Demikian disampaikan Kementerian Pertahanan Saudi tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai dakwaan tersebut.
Kementerian Pertahanan Saudi, dikutip dari kantor berita Saudi Press Agency (14/9/2023), menyebutkan kedua tentara tersebut adalah Pilot Kolonel Majid bin Moussa al-Balawi dan Sersan Youssef bin Reda al-Azouzi.
Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa mereka ditangkap pada bulan September 2017. Penyelidikan keduanya menghasilkan “yang pertama (pilot) dihukum karena melakukan pengkhianatan militer dan gagal menjaga kepentingan negara dan kehormatan dinas militer,” kata Kementerian Pertahanan Saudi, dikutip kantor berita AFP (15/9).
Yang kedua dihukum karena melakukan “pengkhianatan tingkat tinggi, nasional dan militer”, di samping dakwaan-dakwaan lainnya, kata kementerian itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Keduanya dieksekusi mati pada Kamis (14/9) waktu setempat di kota Taif di bagian barat Saudi.
Eksekusi mati terhadap tentara jarang terjadi di Arab Saudi, yang terkenal dengan kerahasiaannya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kekuatan militernya.
Eksekusi mati terakhir terhadap tentara yang diumumkan terjadi pada April 2021, ketika tiga orang dihukum mati karena pengkhianatan tingkat tinggi.
Eksekusi terbaru ini menjadikan jumlah total eksekusi di kerajaan tersebut tahun ini menjadi 106, menurut penghitungan AFP berdasarkan sumber resmi.
Tahun lalu, otoritas Saudi mengeksekusi mati 147 orang, 81 di antaranya dieksekusi mati dalam satu hari karena kejahatan terkait terorisme. Eksekusi massal ini memicu kecaman internasional.
Organisasi HAM, Amnesty International menempatkan Arab Saudi sebagai negara dengan jumlah eksekusi mato tertinggi ketiga di dunia pada tahun 2022, setelah Cina dan Iran. (hanoum/arrahmah.id)