PARIS (Arrahmah.id) – Pengawas radiasi Prancis telah melarang penjualan iPhone 12 Apple setelah tes yang dilakukan menunjukkan bahwa ponsel pintar tersebut melanggar batas paparan radiasi Eropa.
Badan pengatur frekuensi radio Prancis, ANFR, mengatakan pada Rabu (13/9/2023) bahwa pengujian menemukan bahwa Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) model tersebut – yang merupakan ukuran tingkat energi frekuensi radio yang diserap oleh tubuh dari sebuah peralatan – lebih tinggi dari yang diperbolehkan secara hukum.
ANFR mengatakan pihaknya “memerintahkan Apple untuk menghapus iPhone 12 dari pasar Prancis mulai 12 September”. Jika Apple tidak menyelesaikan masalah ini, ANFR mengatakan akan memerintahkan penarikan kembali perangkat tersebut di seluruh Prancis.
Apple membantah kesimpulan badan pengawas tersebut, dengan mengatakan iPhone 12 telah disertifikasi oleh beberapa badan internasional karena memenuhi standar radiasi global.
Apa itu SAR?
Standard Absorption Rate (SAR) mengacu pada dosis energi yang diserap tubuh dari sumber radiasi apa pun. Hal ini dinyatakan dalam watt per kilogram berat badan.
Radiasi dari ponsel disebabkan oleh cara kerjanya, dengan mentransmisikan gelombang frekuensi radio, sehingga menciptakan medan elektromagnetik.
Berbeda dengan radiasi sinar-X atau sinar gamma – yang disebabkan oleh peluruhan radioaktif – ponsel tidak dapat memutus ikatan kimia atau menyebabkan perubahan pada sel-sel dalam tubuh manusia, suatu proses yang pada akhirnya dapat menimbulkan bahaya, seperti kanker.
Apa yang ditemukan ANFR?
ANFR baru-baru ini menguji 141 ponsel dan menemukan bahwa ketika iPhone 12 digenggam atau dibawa dalam saku, tingkat penyerapan energi elektromagnetiknya adalah 5,74 watt per kilogram, lebih tinggi dari standar UE yaitu 4 watt per kilogram.
Ponsel tersebut lolos uji tingkat radiasi terpisah untuk perangkat yang disimpan di dalam jaket atau tas, kata badan tersebut.
Uji radiasi ponsel pintar sejauh ini telah menyebabkan 42 penghentian penjualan di negara tersebut, katanya.
Dalam uji laboratorium independen, dua iPhone 12 tidak memenuhi standar Uni Eropa, kata kantor Menteri Digital kepada Reuters.
Seberapa berbahayanya?
Ponsel telah diberi label sebagai “kemungkinan” karsinogen oleh badan penelitian kanker Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menempatkannya dalam kategori yang sama dengan kopi, asap solar, dan pestisida DDT. Radiasi yang dihasilkan ponsel tidak dapat merusak DNA secara langsung dan berbeda dengan jenis radiasi yang lebih kuat, seperti sinar-X atau sinar ultraviolet.
Masalah utama yang disebabkan oleh jenis radiasi “non-ionisasi” ponsel adalah pemanasan jaringan tubuh. Di atas batas yang ditetapkan, dan tergantung pada durasi paparan, hal ini dapat menyebabkan efek kesehatan seperti luka bakar atau sengatan panas, menurut Komisi Internasional Perlindungan Radiasi Non-Ionisasi (ICNIRP), sebuah badan yang menetapkan pedoman batasan tersebut secara global.
Namun, batas radiasi ditetapkan “jauh di bawah tingkat bahaya yang akan terjadi,” dan oleh karena itu peningkatan kecil di atas ambang batas “tidak mungkin menimbulkan konsekuensi kesehatan,” kata Malcolm Sperrin, direktur fisika medis di Royal Berkshire, Inggris.
Pengguna iPhone 12 harus dapat mengunduh pembaruan yang mencegah paparan radiasi melampaui batas, kata Sperrin.
Tidak jelas mengapa model khusus ini tampaknya memancarkan radiasi yang lebih tinggi, namun hal ini “mungkin terkait dengan tahap awal koneksi ketika ponsel sedang ‘mencari’ sinyal transmisi/penerimaan,” katanya.
Bagaimana tanggapan Apple?
ANFR mengatakan pembaruan perangkat lunak sudah cukup untuk memperbaiki masalah ini.
Secara sederhana, hal ini terjadi karena perangkat lunak – aplikasi, program, dan informasi pengoperasian lainnya yang berjalan pada perangkat – memengaruhi cara kerja perangkat keras. Jadi pembaruan perangkat lunak seharusnya cukup untuk mengurangi paparan SAR pengguna iPhone 12.
Apple mengatakan iPhone 12 telah disertifikasi oleh beberapa badan internasional dan mematuhi semua peraturan dan standar radiasi yang berlaku di seluruh dunia.
Perusahaan teknologi AS tersebut mengatakan telah memberikan kepada badan Prancis tersebut beberapa hasil laboratorium yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan laboratorium pihak ketiga yang membuktikan kepatuhan telepon tersebut.
Apakah akan ada larangan lagi?
ANFR mengatakan iPhone 12 gagal memenuhi standar Uni Eropa, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah larangan penjualan lebih lanjut bisa diterapkan di negara lain.
Meskipun masih belum jelas apakah pihak berwenang lain sedang menyelidikinya, Kantor Perlindungan Radiasi Federal Jerman mengatakan pada Rabu (13/9) bahwa “pertanyaan tentang perlunya perubahan saat ini sedang menjadi bahan diskusi.”
Larangan di Prancis ini terjadi ketika Apple sudah menghadapi hambatan yang signifikan setelah muncul laporan bahwa beberapa lembaga dan perusahaan pemerintah Tiongkok, serta perusahaan milik negara, telah meminta stafnya untuk berhenti menggunakan merek tersebut di tempat kerja.
Pemerintah Tiongkok membantah klaim tersebut pada Rabu (13/9), dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan larangan pembelian atau penggunaan merek telepon asing.
Meski demikian, berita tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor Apple, karena negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia ini merupakan pasar utama bagi perusahaan teknologi AS tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)