JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri langsung menahan Dito Mahendra usai ditangkap di Bali pada Jumat dini hari (8/9). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan dilakukan 20 hari ke depan. Saat ini Dito pun sudah jadi tersangka.
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/9).
Dia menyebut penyidik juga telah menyerahkan satu senjata api yang ditemukan saat menangkap Dito di Bali ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan asli atau tidaknya senjata tersebut.
“Jenis senjata (akan disampaikan) habis saya serahkan ke labfor. Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi,” tuturnya.
Dito Mahendra sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri lantaran selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut diketahui berawal dari adanya temuan 15 senjata api oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada 13 Maret lalu.
Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Penyidik Bareskrim Polri baru berhasil menangkap Dito pada 8 September dini hari ini. Dito ditangkap di wilayah Bali dan langsung di bawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
(ameera/arrahmah.id)