JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim untuk memeriksa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengesahkan pernikahan GABA, pria beragama Katolik dengan RYA, perempuan beragama Kristen Protestan.
“Bawas akan menurunkan tim untuk memeriksa hal tersebut,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto melalui pesan singkat, Rabu (30/8), lansir CNN Indonesia.
Sugiyanto tidak menjawab ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk memberikan sanksi atau teguran kepada hakim yang memutus perkara itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut sudah ada surat edaran MA yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beda agama.
“Terkait permohonan penetapan perkawinan antarumat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama,” kata Sobandi dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama dengan nomor perkara 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. Putusan itu ditetapkan pada 8 Agustus 2023 lalu.
Hakim PN Jakarta Utara Yuli Effendi yang mengadili permohonan ini juga mengizinkan para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara dan memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan,” demikian salinan putusan yang dikutip pada Senin (28/8).
Hakim Yuli menggunakan ketentuan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 dalam pertimbangannya.
(ameera/arrahmah.id)