JAKARTA (Arrahmah.id) – Dua kapal nelayan yang membawa sebanyak 29 anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh otoritas Thailand. Mereka kini sudah ditahan dan akan diadili oleh pengadilan setempat.
Kabar tersebut diterima RRI dari Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek. Para nelayan asal kabupaten Aceh Timur itu disangkakan dengan tuduhan melanggar batas wilayah laut dan pencurian ikan setelah tertangkap di Phuket, Thailand.
Menurut Miftach, pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Perlindungan WNI – Kemlu dan Konsulat RI di Songkhla terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Thailand. “Telah dikonfirmasi bahwa benar terdapat dua kapal ikan Indonesia dengan 29 orang nelayan WNI tertangkap,” kata kata Miftach di Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).
Dikatakan, 29 nahkoda dan anak buah kapal (ABK) teridentifikasi merupakan nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sedangkan nama kapal adalah KM Cahaya Putra 02 dengan 16 ABK dan KM Salsabilla dengan 13 orang ABK,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, 29 orang nelayan dalam kondisi sehat diamankan di Polsek Thai Salang, Phuket Thailand. Mereka dijadwalkan akan disidangkan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Dua kapal nelayan Indonesia ditangkap di wilayah perairan Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan. Kedua kapal bersama 29 ABK itu diamankan polisi maritim negara Thailand di zona ekonomi eksklusif negara tersebut.
Tepatnya, sekitar 40 mil laut dari lepas pantai Phuket pada Jumat (25/8/2023) pagi. Kedua kapal telah diamankan di sekitar lepas pantai distrik Muang, Pulau Resor selatan, Thailand.
(ameera/arrahmah.id)