PARIS (Arrahmah.id) — Prancis mengumumkan larangan penggunaan busana abaya di sekolah-sekolah di negara itu pada pekan ini. Mereka beralasan larangan itu dibuat berdasarkan prinsip-prinsip sekuler yang didukung oleh Republik Prancis.
“Sekolah-sekolah republik dibangun di atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sangat kuat, terutama sekularisme. Saya telah memutuskan bahwa penggunaan abaya di sekolah tidak lagi diperbolehkan,” kata Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal kepada televisi TF1 pada Ahad, dikutip dari CNA (28/8/2023).
Attal berpendapat, sekularisme bukanlah sebuah pembatasan melainkan sebuah kebebasan. Kebebasan yang dia maksud di sini adalah untuk membentuk opini sendiri dan membebaskan diri melalui sekolah.
“Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya.
Attal mengatakan, dia akan bertemu dengan para otoritas pendidikan minggu ini untuk menginstruksikan mereka tentang pedoman baru mengenai jenis pakaian Muslimah yang menutupi seluruh tubuh dari kepala hingga kaki.
Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.
Kelompok sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri akan melanggar kebebasan sipil.
Sebelumnya, ada undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 yang melarang “pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa terlihat menunjukkan afiliasi agama” di sekolah.
Ini termasuk salib , kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
Tidak seperti jilbab, abaya – pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam dalam berpakaian sederhana – berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan langsung. (hanoum/arrahmah.id)