KOPENHAGEN (Arrahmah.id) – Pemerintah Denmark mengatakan pada Jumat (25/8/2023) bahwa pihaknya mengusulkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur’an di tempat umum, sebagai bagian dari upaya negara Nordik tersebut untuk meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim.
Denmark dan Swedia telah menyaksikan serangkaian protes di depan umum dalam beberapa pekan terakhir di mana Al-Qur’an dibakar atau dirusak, sehingga memicu kemarahan di negara-negara Muslim yang menuntut pemerintah Nordik menghentikan aksi pembakaran tersebut.
“Pemerintah akan mengusulkan undang-undang yang melarang penanganan yang tidak pantas terhadap objek-objek yang memiliki makna penting keagamaan bagi komunitas beragama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard pada konferensi pers.
“Usulan ini akan menindak aksi, misalnya, membakar Al-Qur’an, Alkitab, atau Taurat di depan umum,” katanya.
Pemerintah menolak protes beberapa partai oposisi Denmark yang mengatakan pelarangan pembakaran Al-Qur’an akan melanggar kebebasan berpendapat.
“Saya pada dasarnya yakin ada cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang daripada membakar sesuatu,” kata Hummelgaard.
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen pada Juli mengatakan pemerintah akan berusaha untuk “menemukan alat hukum” yang memungkinkan pihak berwenang mencegah pembakaran Al-Qur’an di depan kedutaan negara lain di Denmark.
Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, kata Hummelgaard.
Dia tidak mengatakan kapan dia memperkirakan parlemen akan melakukan pemungutan suara terhadap RUU tersebut.
Negara tetangganya, Swedia, juga mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan cara untuk membatasi secara hukum penodaan Al-Qur’an untuk mengurangi ketegangan setelah adanya ancaman baru-baru ini yang menyebabkan pejabat keamanan negara tersebut meningkatkan tingkat ancaman teroris. (zarahamala/arrahmah.id)