KABUL (Arrahmah.id) – Juru bicara Imarah Islam Afghanistan (IIA), Zabiullah Mujahid, mengatakan bahwa amir Mawlawi Hibatullah Akhundzada belum mengeluarkan keputusan apapun tentang perang di Pakistan, namun kantor Darul Ifta Imarah Islam Afghanistan mengeluarkan Fatwa yang melarang orang untuk berperang di luar negeri tanpa perintah pemimpin Imarah.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan Fatwa tersebut, mengirim orang untuk berperang ke luar negeri harus berdasarkan perintah dari pemimpin Imarah Islam.
“Ini sudah jelas. Ini adalah perintah Syariah, yang telah diberikan oleh Darul Ifta Imarah Islam, bukan oleh Amirul Mukminin (pemimpin Imarah Islam). Darul Ifta telah menyatakan bahwa Mujahidin (pasukkan Imarah Islam) yang pergi keluar negeri untuk berperang bukanlah Jihad dan dalam situasi seperti itu, perintah dari Amir atau izin dari Amirul Mukminin adalah wajib,” katanya, seperti dilaporkan Tolo News (11/8/2023).
Hal ini muncul ketika beberapa media Pakistan melaporkan bahwa Imarah Islam mengeluarkan sebuah dekrit yang melarang perang di Pakistan. Laporan tersebut mengatakan bahwa para anggota senior Imarah Islam tidak ingin dekrit tersebut bocor.
Sementara itu, kepala Jamaat-i-Islami Pakistan, Sirajul Haq, mengatakan di media sosial bahwa Fatwa (keputusan formal atau interpretasi pada sebuah poin hukum Islam) oleh pemimpin Imarah Islam, Mawlawi Hibatullah Akhundzada, melawan terorisme di Pakistan adalah langkah yang disambut baik.
Dia mengatakan bahwa perdamaian di Pakistan diperlukan untuk perdamaian di Afghanistan.
Mufti Abdul Rauf, seorang ulama dan tokoh yang dekat dengan Imarah Islam, dalam sebuah klip video mengatakan bahwa warga Afghanistan tidak bertanggung jawab atas perang di luar negeri.
Jihad negara lain tidak dibebankan kepada rakyat Afghanistan. Prinsip dari keputusan yang dibuat Imarah Islam Afghanistan di luar negeri (di Doha) sejalan dengan Syariah. Bahkan jika para Ulama memikirkan sesuatu yang lain, mereka harus merujuk pada buku-buku yang akan saya sebutkan untuk mereka. Jadi tidak ada Jihad yang diwajibkan bagi individu. Dan karena tidak ada kekuatan yang setara, Amir dikecualikan karena kekuatannya tidak setara (dengan negara-negara besar lainnya) dan Jihad juga tidak wajib bagi Amir.
“Mengenai Pakistan, saya harus mengatakan bahwa masalah di Pakistan adalah masalah internal termasuk krisis politik, ekonomi dan keamanan,” kata Wahid Faqiri, seorang analis politik.
Sementara itu, beberapa pejabat Pakistan mendesak pemimpin Imarah Islam untuk membuat keputusan publik tentang larangan perang di Pakistan. (haninmazaya/arrahmah.id)