JAKARTA (Arrahmah.id) – Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat yang telah didaftarkannya ke PTUN. Pihak Habib Rizieq memutuskan mencabut gugatan itu lantaran pihak Bapas Jakpus dinilai telah melakukan tugasnya secara objektif dan profesional.
“Bahwa setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismissal) gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023), lansir detikcom.
Selain itu, Aziz menyebut tidak diberikannya izin kepada Habib Rizieq bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Karena itulah, pihak Habib Rizieq menilai gugatan yang diajukannya tidak relevan lagi.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada Bapas Kelas I Jakarta Pusat sebagai tergugat, sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ucapnya.
Aziz menegaskan pencabutan gugatan ini atas dasar objektivitas dan fakta yang ada. Selain itu, menurutnya, ini juga menegaskan bahwa Habib Rizieq tengah menyampaikan bahwa apa yang menjadi hak maka adalah hak, sedangkan yang batil adalah batil.
“Bahwa pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi klien kami dalam menyampaikan yang hak adalah hak yang batil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun,” ujarnya.
“Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut dia.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya menggugat Bapas Kelas I Jakpus ke PTUN Jakarta. Gugatan dilayangkan karena Habib Rizieq tak mendapat izin ibadah umrah ke Arab Saudi.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.
“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” kata Azis Yanuar, dalam keterangannya, Selasa (1/8). (haninmazaya/arrahmah.id)