JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Barikade 98 Benny Ramdhani sebagai perwakilan dari sejumlah kelompok relawan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri buntut dari ucapan “bajingan tolol” saat mengikuti acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Benny menilai pernyataan akademisi tersebut telah menghina presiden.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi Baji**** tol**, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden,” kata Benny pada Senin (31/7/2023).
Benny mengatakan, penghinaan tersebut tak bisa ditolerir lagi. Ia menilai tidak boleh ada seorang pun yang menghina seorang presiden. Sebab, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi yang bahkan disegani oleh pemimpin dunia.
“Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam beberapa tahun sejak Pilpres,” ungkapnya
Benny juga menyinggung soal aksi yang diserukan oleh Rocky Gerung yang menurutnya merupakan bentuk provokasi.
“Selama ini kami memendam kesabaran dan menyerahkan itu ke proses hukum, dia bahkan juga menyebut baji***** pengecut dan juga memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?” lanjutnya.
“Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing,” sambungnya.
Namun, laporan yang dibuat oleh Benny tersebut ditolak Bareskrim Polri.
Menurut Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, polisi menolak laporan itu dengan alasan harus adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial YouTube milik ahli hukum tata negara itu.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepolisian pun bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Pada hari yang sama aparat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman. (rafa/arrahmah.id)