JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan di kasus penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023) mendatang.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Sebelumnya, Panji mangkir dari pemanggilan pada Kamis (27/7) dengan alasan sakit. Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengaku kliennya masih dalam tahap pemulihan akibat patah tulang di bagian tangan kirinya.
Panji, lewat kuasa hukumnya kemudian meminta pemeriksaan itu dimundurkan jadwalnya hingga Kamis (3/8) mendatang.
“Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan sebelumnya.
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023,” sambungnya.
Kini, Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji.
Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, bakal dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (haninmazaya/arrahmah.id)