KUWAIT (Arrahmah.id) – Kuwait telah mengajukan memo tertulis yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengadopsi pendapat tentang konsekuensi pelanggaran pendudukan “Israel” yang terus berlanjut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Memo Kuwait mencatat bahwa pendudukan “Israel” atas wilayah itu merusak upaya untuk mendirikan negara Palestina merdeka, dan memengaruhi semua aspek kehidupan rakyat Palestina.
Juga ditegaskan bahwa Kuwait menentang penggunaan kekuatan dengan cara apa pun dalam hubungan internasional, sambil menggarisbawahi perlunya menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan memastikan perlindungan warga sipil.
Kuwait mendesak ICJ untuk memperhatikan dokumen-dokumen yang telah diajukannya, serta negara-negara lain dan organisasi internasional, menyerukan resolusi ICJ untuk mengakhiri pendudukan “Israel”.
Memo itu juga menegaskan kembali posisi Kuwait yang tak tergoyahkan untuk mendukung perjuangan Palestina dan semua upaya internasional untuk memastikan rakyatnya mendapatkan semua hak sah mereka atas negara merdeka di perbatasan pra-1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (zarahamala/arrahmah.id)