KABUL (Arrahmah.id) – Imarah Islam Afghanistan telah menghapuskan Kejaksaan Agung. Juru bicara Imarah Islam mengatakan kepada Tolo News bahwa Kejaksaan Agung telah diubah menjadi “Direktorat Pengawasan dan Penuntutan Keputusan dan Perintah,” dan beberapa tugas Kejaksaan Agung telah diberikan kepada pengadilan dan dinas intelijen berdasarkan keputusan pemimpin Imarah Islam.
Tujuan penghapusan Kejaksaan Agung, menurut Zabihullah Mujahid, juru bicara Imarah Islam, adalah untuk mencegah penumpukan departemen.
Mujahid mengatakan bahwa “Direktorat Pengawasan dan Penuntutan Keputusan dan Perintah” akan memantau pelaksanaan perintah-perintah pemimpin Imarah Islam baik di lembaga-lembaga publik maupun swasta.
“Terlalu banyak birokrasi harus dihindari, oleh karena itu badan-badan intelijen juga memiliki wewenang untuk memantau dan dapat mengawasi pelaksanaan perintah. Kedua, di pengadilan, jika ada kasus yang disengketakan oleh masyarakat, maka akan ditangani oleh pengacara, dan jika sistem memiliki perselisihan, maka akan diproses melalui jalurnya sendiri dengan cara apa pun yang terbaik,” ujar Mujahid.
Juru bicara Imarah Islam menambahkan bahwa lembaga ini akan memiliki perwakilan di 34 provinsi di negara tersebut.
“Struktur dan metodologinya berubah, namun stafnya tetap sama. Kekuatan yang sama yang telah dipekerjakan di Kejaksaan Agung akan dipekerjakan di Direktorat Pengawasan,” katanya.
Menurut keputusan pemimpin Imarah Islam, tanggung jawab dan tahapan investigasi, pengawasan dan penuntutan kasus-kasus hukum dan kriminal telah dipercayakan kepada pengadilan dan Direktorat Intelijen.
Beberapa ahli hukum percaya bahwa dengan membatasi kewenangan Kejaksaan Agung, keadilan tidak akan dapat ditegakkan dengan baik di negara ini.
“Pengawasan penemuan dan penyelidikan telah dihapus, litigasi telah dihapus; oleh karena itu, Kejaksaan Agung sebagai departemen yang mengawasi dan menuntut perintah dan arahan dari Imarah Islam Afghanistan, memiliki kewenangan yang terbatas,” kata Abdul Shukor Dadras, seorang ahli hukum.
“Kami dapat menangani keluhan masyarakat dan mencegah kejahatan dengan Kejaksaan Agung,” kata Farooq Alim, seorang ahli hukum.
Sebelumnya, anggota Asosiasi Pengacara Independen Afghanistan (AIBA) juga mengklaim bahwa Imarah Islam telah menutup kantor pusat asosiasi di Kabul dan menghentikan semua kegiatan. (haninmazaya/arrahmah.id)