JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua MUI Anwar Abbas telah menunjuk tim pengacara hukum yang akan menghadapi gugatan membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Anwar Abbas menyatakan siap menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
“Saya kemarin Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi,” kata Anwar dalam keterangan pers, Sabtu (15/7/2023).
Sidang gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan dimulai pada Rabu (26/7).
Anwar Abbas mengungkapkan, persoalan hukumnya itu kini dipercayakan oleh tim pengacaranya. Dia menyebut ada 36 advokat yang diturunkan untuk menangani gugatan Panji Gumilang.
“Semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila, yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Waketum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
(ameera/arrahmah.id)