JAKARTA (Arrahmah.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa seorang pendeta yang ikut dalam shaf shalat di Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Pendeta yang berinisial CHMP yang tampak dalam video yang beredar luas itu diperiksa sebagai saksi pada Jumat (14/7/2023).
“Dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan shaf shalat, sesuai yang ada di video,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat (14/7).
Selain pendeta CHMP, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Wali Bupati Indramayu Lucky Hakim, perempuan berinisial C yang hadir saat acara ulang tahun Panji Gumilang, serta FAW yang merupakan istri Panji Gumilang.
“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada shaf shalat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” ucap Ramadhan.
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada Senin (3/7) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Panji ditanya seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dilakukan gelar perkara menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (rafa/arrahmah.id)