JAKARTA (Arrahmah.com) – Kendaraan pelat hitam dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium per April 2012, pasalnya penggunaan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki alat kendali BBM subsidi (Radio Frequency Identification/RFID), demikian ungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sesuai rencana, pada April 2012, pelat hitam dilarang untuk menggunakan BBM subsidi,” ujar Dirjen Migas Evita Legowo di sela ‘Sosialisasi Penggunaan Alat Kendali/RFID pada Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Bus Senen, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Larangan penggunaan BBM subsidi bagi pelat hitam tersebut hanya menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 dan Nomor 9 tahun 2006 terkait aturan siapa saja yang berhak untuk menerima BBM subsidi.
“Revisi Perpres ini kami targetkan selesai pada akhir tahun ini,” katanya.
Lebih lanjut Evita menegaskan bahwa hanya kendaraan yang memiliki alat kendali BBM subsidi (RFID) yang boleh menggunakan Premium. RFID itu nantinya akan dipasang pada angkutan-angkutan umum dan setiap angkutan umum berhak membeli Premium sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Menurut Evita, dengan adanya pelarangan BBM subsidi tersebut diharapkan konsumsi Premium dapat turun. Berdasarkan statistik lima tahun terakhir, konsumsi BBM subsidi pada 2012 diperkirakan dapat mencapai 43,7 juta kiloliter (KL). Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menetapkan kuota BBM subsidi pada 2012 hanya 40 juta KL.
“Dan DPR mendorong untuk ditekan lagi minimal 2,5 juta KL. Jadi, harapan kami dapat menurunkan konsumsi BBM subsidi dari 43,7 juta KL menjadi 37,5 juta KL,” kata Evita.
Pelarangan BBM subsidi tersebut pada dasarnya bukan hanya untuk kepentingan nasional, namun juga demi kebaikan mobil pribadi. Pasalnya mobil keluaran 2001 ke atas mesinnya sudah harus diisi BBM dengan oktan minimal 91, sedangkan oktan Premium hanya 88. (dbs/arrahmah.com)