STOCKHOLM (Arrahmah.id) – Pemerintah Swedia sedang mempertimbangkan larangan menodai kitab suci umat Islam setelah serangkaian pembakaran Al-Qur’an terjadi di negara itu, kata menteri kehakimannya awal pekan ini.
Menurut harian lokal Aftonbladet, Gunnar Strommer mengatakan pada Kamis (6/7/2023), bahwa pihak berwenang sedang meninjau apakah perubahan dalam peraturan terkait diperlukan untuk menghentikan tindakan tersebut.
Bulan lalu, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika membakar salinan Al-Qur’an di bawah perlindungan polisi di depan Masjid Raya Stockholm di Swedia.
Tindakan provokatifnya bertepatan dengan hari raya Idul Adha, salah satu hari besar agama Islam yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh Salwan Momika itu sontak menimbulkan kecaman luas dari seluruh dunia Islam, termasuk dari Turki, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, Maroko dan Mauritania.
Pada bulan Januari, seorang politikus sayap kanan juga membakar salinan Al-Qur’an di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia.
Strommer mengatakan tindakan seperti itu menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional Swedia karena kerusakan yang ditimbulkannya pada hubungannya dengan dunia Islam dan peran mereka dalam memprovokasi serangan teroris terhadap negara tersebut.
“Dengan latar belakang itu, wajar untuk meninjau situasi hukum,” katanya. (rafa/arrahmah.id)