JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya mengapresiasi langkah Polri yang dinilai responsif dalam menangani polemik terkait pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Utang, seperti dilansir dari situs resmi MUI pada Rabu (5/7/2023).
Utang mengatakan umat Islam berterima kasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang. Hal ini, menurut Utang, karena kegaduhan dan konflik pro dan kontra yang dikhawatirkan makin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin (3/7), setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Utang juga menyampaikan bahwa MUI sangat berharap Polri bisa segera menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai.
“Dan dengan demikian, ma’hadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (rafa/arrahmah.id)