JAKARTA (Arrahmah.id) – Polemik Ponpes Ma’had Al-Zaytun kian melebar. Kali ini pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dipolisikan oleh perwakilan wali santri Ponpes Al-Zaytun. Ia dituding menebar fitnah terkait aktivitas di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Selain Ken, Youtuber Herri Pras juga dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan wali santri dengan dugaan kasus yang sama dengan Ken.
“Dalam rangka memberikan laporan kepada kepolisian atas dugaan fitnah yang dilakukan Ken Setiawan dan Herri Pras,” kata perwakilan santri E Abdul Rosyid ke wartawan di Polda Banten, lansir detik.com, Senin (3/7/2023).
Rosyid mengatakan, konten dan tuduhan yang diarahkan ke Al-Zaytun merugikan wali santri. Ia menyinggung soal tuduhan diperbolehkannya zina bagi santri asal membayar Rp 2 juta.
“Dan itu bertolak belakang,” ujarnya.
Rosyid mengaku ia memiliki lima anak yang nyantri di Al-Zaytun. Menurut anaknya, tidak ada praktik yang dituduhkan seperti yang diucapkan oleh Ken Setiawan.
“Saya mengatakan bahwa tidak ada praktik seperti itu dan itu tuduhan keji menurut saya. Saya memang wali santri yang paling banyak anak yang sekolah di Al-Zaytun,” terangmya.
Sementara itu, Ken tidak banyak berkomentar soal pelaporan wali murid itu. Kendati begitu, ia memastikan tetap menghormati hak orang atas hukum.
“Kita menghormati proses hukum, lah setiap orang kan punya hak untuk melaporkan kalau misalnya tidak berkenan. Kita menghormati proses hukum aja kita gak mau mengomentari terlalu banyak,” ujar Ken Setiawan, Senin (3/7/2023).
Ken menanggapi soal diperbolehkannya zina bagi santri asal membayar Rp2 juta itu bukanlah kabar bohong alias hoaks. Namun, Ken tetap tidak banyak mengomentari laporan yang mengarahnya.
“Ya mungkin ada (video nya). Gak mungkin saya bicara hoaks kan. Masa kita mendirikan NII center membicarakan hoaks di lapangan. Tentunya kan punya laporan masyarakat bukan hanya ratusan tapi ribuan, tapi no komentar lah saya menghormati proses hukum saja,” tutur Ken.
Kena mengaku siap untuk memberikan bukti jika dituntut.
“Kalau dituntut tinggal kita buktikan, kalau faktanya benar kan tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)