KAIRO (Arrahmah.id) — Seorang profesor perbandingan hukum di Mesir mengeluarkan fatwa pekan ini yang membolehkan menjadikan unggas seperti ayam untuk dijadikan hewan qurban pada Idul Adha. Dia beralasan karena situasi ekonomi yang memburuk maka hal itu tidaklah masalah.
Dr Saad al-Din al-Hilali dari Universitas Al-Azhar mengatakan dalam sebuah wawancara televisi pada 20 Juni, seperti dilansir Middle East Eye (23/6/2023), bahwa lebih baik menfatwakan boleh menyembelih ayam, daripada menyebarkan budaya meminjam dan mencicil untuk membeli hewan kurban, mengingat situasi keuangan yang sempit dari banyak orang.
Pernyataan ulama tersebut dengan cepat menjadi trending di Twitter dan mendapat kecaman banyak warga. Namun tidak sedikit yang membela dengan alasan kondisi ekonomi.
Mereka berasalan karena harga daging yang melonjak telah membuat tradisi tersebut tidak dapat dijangkau oleh banyak orang Mesir.
Saat ini banyak warga Mesir yang untuk membeli makanan pokok pun kesulitan. Hampir 60 persen penduduknya hidup di bawah atau tepat di atas garis kemiskinan. (hanoum/arrahmah.id)