JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara.
Dalam rapat tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga hadir dan menyampaikan dua rekomendasi mengenai kasus Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.
Hal tersebut diungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.
Rekomendasi pertama, ujar Ikhsan, adalah penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat, dan melakukan penghinaan agama.
“Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi kesatuan bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023), lansir Okezone.com.
Rekomendasi kedua, lanjutnya, dilakukannya pembinaan dari sifat penyimpanan kepada santri maupun pengurus yayasan tersebut.
“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” jelasnya.
“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” lanjut Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, hasil koordinasi pada rapat kali ini akan disampaikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
“Ya ditunggu (tindak lanjutnya). Nanti kan setelah ini ada lagi rapat-rapat dengan tingkat kementerian,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)