JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan pidana hingga membuat resah karena telah menghina agama.
“Kalau pidana ya bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana, membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” kata Ikhsan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6), lansir CNN Indonesia.
Namun, Ikhsan tak merinci perbuatan Panji yang diduga menghina agama tersebut. Ikhsan mengatakan MUI turut merekomendasikan pendidikan pesantren Al-Zaytun diselamatkan untuk dibina agar tak menyimpang.
MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta aparat segera melakukan tindakan hukum.
“Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” ujar Ikhsan.
Ia menegaskan, kajian MUI yang menunjukkan Al-Zaytun sudah terindikasi ada ajaran menyimpang.
“Selanjutnya yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, di-screening ulang lagi. Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” jelasnya.
Ikhsan juga bercerita pesantren Al-Zaytun sangat eksklusif dan sulit diakses oleh pihak luar. Ia bercerita pihak MUI tak diizinkan untuk mengakses pesantren dan suratnya tak kunjung dijawab.
“Kami juga beberapa kali ke sana tidak diizinkan. Suratnya tidak dijawab, dijawab juga menunda sampai tahun 2023 selesai. Jadi memang tertutup,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengaku akan mengkaji opsi rekomendasi pembubaran atau pencabutan izin pesantren Al-Zaytun kepada pemerintah.
“Itu (dorongan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun) nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)