AMSTERDAM (Arrahmah.id) — Belanda dan Kanada menyeret Suriah ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang, Senin (12/6/2023). Perang saudara berkepanjangan membuat banyak munculnya laporan kekerasan yang dialami rakyat sipil di negara itu.
Dilansir Reuters (12/6), dalam permohonan mereka, Kanada dan Belanda mengklaim bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran yang tak terhitung jumlahnya terhadap hukum internasional, setidaknya dimulai pada tahun 2011.
“Kedua negara itu juga meminta tindakan darurat diambil untuk melindungi mereka yang berisiko disiksa,” sebut pernyataan Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia.
Mereka berusaha meminta pertanggungjawaban pemerintah Presiden Bashar Assad atas pelanggaran HAM berat dan penyiksaan di bawah Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, yang diratifikasi Damaskus pada 2004.
“Ini adalah posisi pemerintah Belanda bahwa ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga Suriah dalam skala besar,” kata Kementerian Luar Negeri Belanda dalam sebuah pernyataan.
Dalam permohonan mereka, Kanada dan Belanda telah meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah darurat bagi Suriah untuk menghentikan semua tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam dan mengakhiri penahanan sewenang-wenang.
Biasanya, Pengadilan Dunia akan memerintahkan sidang darurat untuk mempertimbangkan permintaan tersebut dalam beberapa hari setelah menerima klaim. Jika dianggap memiliki yurisdiksi, ICJ akan menjadi pengadilan internasional pertama yang dapat membuat temuan hukum atas dugaan penggunaan penyiksaan oleh negara di Suriah.
Kanada dan Belanda memutuskan untuk bertindak pada tahun 2020 setelah Rusia memblokir berbagai upaya di Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus pelanggaran hak asasi manusia di Suriah ke Pengadilan Kriminal Internasional, yang mengadili individu atas kejahatan perang dan juga berbasis di Den Haag. (hanoum/arrahmah.id)