JAKARTA (Arrahmah.id) – Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/6/2023) dini hari. Pasalnya, mereka mengganggu ketertiban umum dan keberadaannya tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian.
“Ke-11 WNA Benua Afrika ditangkap disalah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini dalam pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut,” ungkap Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, lansir RRI.co.id.
Tito mengaku, operasi yang digelar itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Hal itu terkait aktivitas orang asing mengganggu ketertiban umum di wilayah apartemen tersebut.
“Selain itu, bentuk pelanggaran lainnya para WNA tersebut yakni selama menjalani aktivitas mereka tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian,” tuturnya.
Saat ini, Tito membeberkan, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 WNA tersebut. Mereka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pekerjaannya di Indonesia.
“Saat dilakukan penangkapan, sebanyak delapan WNA tersebut mengetahui kehadiran tim gabungan. Sehingga bersembunyi di salah satu ruko yang digunakan sebagai kafe di apartemen tersebut,” terangnya.
“Bahkan, kafe tersebut pun dikunci oleh pemiliknya dan pergi meninggalkan kedelapan WNA tersebut di dalam, agar tidak dicium para petugas,” sambung Tito.
Selain itu, lanjutnya, satu WNA lainnya ditangkap saat tengah santap malam di area luar dari apartemen. Bahkan, penangkapan WNA tersebut dibarengi dengan pengejaran, lantaran WNA tersebut lari saat hendak ditangkap.
“Sementara, sisanya yakni, dua WNA lainnya ditangkap oleh tim gabungan lainnya yang berpencar diarea parkir apartemen tersebut,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)