BERLIN (Arrahmah.id) – Jerman telah menginformasikan kepada Libanon bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Gubernur Bank Sentral, Riad Salameh, atas tuduhan korupsi, termasuk pemalsuan, pencucian uang, dan penggelapan, sebuah sumber yudisial senior mengatakan kepada Reuters pada Selasa (23/5/2023).
Sumber kedua yang mengetahui masalah ini mengonfirmasi surat perintah penangkapan tersebut kepada Reuters. Salameh telah membantah melakukan kesalahan.
Salameh (72), sedang diselidiki di Libanon dan setidaknya lima negara Eropa karena diduga mengambil ratusan juta dolar dari Bank Sentral Libanon yang merugikan negara dan mencuci dana tersebut di luar negeri.
Ini adalah surat perintah penangkapan asing kedua yang dilaporkan dikeluarkan untuk Salameh dalam waktu satu pekan. Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapannya pada 16 Mei lalu setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan di Paris.
Atas permintaan Prancis, Interpol mengeluarkan Red Notice untuk Salameh, dengan alasan tuduhan pencucian uang, penipuan, dan partisipasi dalam perkumpulan kriminal dengan tujuan untuk melakukan pelanggaran yang dapat dihukum 10 tahun penjara.
Salameh mengatakan bahwa ia akan menentang surat perintah penangkapan Prancis tersebut.
Dia sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam dua kasus terpisah di Libanon, yang meliputi tuduhan resmi penggelapan, pencucian uang dan penipuan.
Dia telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu bermotif politik.
Tidak ada seorang pun di kejaksaan federal Jerman yang bisa dimintai komentar.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Munich mengatakan bahwa mereka terlibat dalam kasus ini namun menolak untuk mengomentari surat perintah penangkapan tersebut. “Kami tidak pernah mengomentari surat perintah penangkapan,” kata seorang juru bicara kantor tersebut kepada Reuters.
Salameh, yang telah menjadi Gubernur Bank Sentral selama 30 tahun, menghadapi desakan untuk mengundurkan diri menjelang masa jabatan terakhirnya yang berakhir pada bulan Juli, meskipun Kabinet Caretaker Libanon tidak mengambil keputusan mengenai masalah ini dalam sebuah pertemuan hari Senin yang membahas kasusnya. (haninmazaya/arrahmah.id)