JENIN (Arrahmah.id) – Otoritas pendudukan “Israel” pada Senin (15/5/2023) memberi tahu dewan desa Al-Jalama dan Arbouna di Jenin, Tepi Barat, tentang rencana mereka untuk menyita 144 dunum (35,5 hektar) tanah milik desa untuk tujuan keamanan.
Kepala dewan desa Al-Jalama, Amjad Abu Farha, dikutip oleh kantor berita WAFA mengatakan bahwa dewan tersebut menerima pemberitahuan militer “Israel” yang mencakup keputusan untuk menyita 144 dunum tanah desa Al-Jalama dan Arbouna “untuk tujuan keamanan.” Kavling tersebut bersebelahan dengan penghalang militer yang didirikan oleh “Israel” di desa Al-Jalama di sisi barat laut.
Menurut pemberitahuan tersebut, tanah tersebut akan disita “hingga akhir 31 Desember 2027”.
Pihak berwenang “Israel” telah memberi tahu Saleh Mahmoud Abu Farha, seorang warga Palestina dari desa Al-Jalama, tentang rencana mereka untuk merebut 600 meter persegi tanahnya untuk membangun bagian baru Tembok Pemisah ilegal, padahal Abu Farha memiliki surat-surat resmi yang menunjukkan bahwa kepemilikan tanahnya didokumentasikan dalam akta pendaftaran tanah “Israel” (Tabu). (zarahamala/arrahmah.id)