JAKARTA (Arrahmah.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Terkait dengan perkara di MA, pada prinsipnya betul, KPK telah menetapkan dua orang pejabat di MA dan juga swasta dan juga dilakukan pencegahan. Agar tidak bepergian ke luar negeri keduanya sudah dilakukan pencegahan,” kata Ali Fikri, pada Rabu (10/5/23).
Ali mengatakan, KPK telah mengajukan pada pihak imigrasi agar tersangka tersebut tidak dapat ke luar negeri. Dua pengajuan pencegahan tersebut dilakukan KPK pada 9 Mei dan 12 Januari 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk periode 6 bulan pertama.
Ali menjelaskan, pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan. Ia mengatakan bahwa KPK belum bisa membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap tersangka, dan pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada dua tersangka.
Pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti-bukti meskipun KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menunjuk kedua pihak itu sebagai tersangka.
(ameera/arrahmah.id)