MISSISSAUGA (Arrahmah.id) – Dua saudara laki-laki di Kanada dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Selasa (9/5/2023) karena serangan kejam terhadap dua pria Muslim.
Meski demikian, istri dari salah satu korban mengungkapkan, “tidak ada hukuman yang dapat membatalkan kerugian bagi keluarga kami.”
Dilansir Anadolu Agency, serangan itu terjadi pada 15 Juli 2018 lalu.
Abu Marzouk (39), beserta istrinya Diana Attar dan dua putri mereka, yang berusia 4 dan 6 tahun, baru akan pulang setelah piknik di Mississauga, yang berbatasan dengan Toronto.
Saat hendak pulang, tiba-tiba ada dua pria yang mendekati kendaraan keluarganya. Marzouk pun keluar untuk berbicara dengan mereka.
Kedua pria tersebut mengatakan bahwa mereka telah ditabrak atau hampir ditabrak oleh kendaraan Marzouk. Mereka kemudian meneriakkan kata-kata rasis anti-Arab dan satu pria tiba-tiba memukul wajah Marzouk disusul pukulan dari pria lainnya. Keduanya memukuli Marzouk sedangkan putrinya melihat kejadian tersebut dari dalam mobil.
Akibat serangan itu, Marzouk menderita luka yang mengancam jiwa. Para penyerang juga menyerang Fuat Yucel, yang saat itu berusia 49 tahun, seorang teman Marzouk dan berkebangsaan Turki, ketika dia berusaha membantu korban. Yucel menderita luka disekujur tubuhnya.
“Keluarga Abu Marzouk dan Yucel, seperti tipikal bagi banyak orang yang menderita serangan semacam itu, telah berjuang selama bertahun-tahun setelah insiden itu, baik secara fisik, mental, dan emosional,” kata Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) dalam sebuah pernyataan. pada Selasa (9/5), setelah hukuman itu dibacakan.
“Ini adalah realitas kebencian yang tersembunyi dan tidak dilaporkan di Kanada. Kesulitan dan trauma tidak berakhir saat serangan berakhir,” lanjutnya.
Attar mengatakan dia senang bahwa “ini sudah berakhir dan keluarga kami dapat melanjutkan menuju jalan menuju penyembuhan” tetapi rasa sakitnya akan tetap ada.
“Tidak ada hukuman yang dapat membatalkan kerugian bagi keluarga kami,” katanya saat konferensi pers. (rafa/arrahmah.id)