JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya memastikan Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta pada Selasa (2/5/2023) tidak terkait jaringan terorisme dan gerakan ekstrimis.
Penembakan dilakukan Mustopa (60) karena obsesi pribadi yang tidak termasuk dalam kategori lone wolf atau serangan teroris yang dilaksanakan seorang diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan dari hasil koordinasi dengan Densus 88 anti teror polri dan pemeriksaan terhadap 39 saksi baik dari pihak keluarga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung dan Pusat, untuk memastikan motif penembakan yang dilakukan pelaku tidak terikat dengan aktor manapun.
“Sekali lagi, tersangka atas nama almarhum Mustopa ini tidak masuk dalam jaringan teror, kemudian bukan wujud daripada lone wolf atau serangan teror yang dilaksanakan seorang diri. Kemudian tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang bersifat ekstrim, dan satu lagi yang menjadi catatan tidak ada aktor yang ada di belakangnya,” terang Hengki dalam konferensi pers di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Hengki menjelaskan tindakan tersebut dilakukan secara sadar karena pelaku juga pernah divonis 3 bulan penahanan karena tindakan pidana pengrusakan di DPRD Lampung pada 2016 silam.
Motif yang dilakukan adalah penyampaian aspirasi yang berkaitan dengan pengakuan dirinya sebagai “wakil nabi”.
Surat yang dibawa pelaku di kantor MUI juga pernah dibuat oleh pelaku sejak 2003 ke MUI Lampung dan berbagai instansi pemerintah dari tingkat kecamatan hingga pusat.
“Karena yang bersangkutan pernah divonis artinya tidak hilang akal, jadi secara sadar. Hasil penyelidikan kami, tersangka ini sudah memulai menulis surat mulai level kecamatan, kabupaten sampai presiden sejak 2003,” terang Hengki
Berkaitan dengan jenis dan asal-usul senjata yang digunakan, Hengki mengatakan hasil temuan Pusat Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya menemukan bawah senjata yang digunakan adalah jenis airgun model glock dengan kaliber 6 mm.
Jenis senjata yang dilarang tersebut didapatkan dari pihak jual beli senjata yang berada di Lampung. Berkaitan dengan jual beli senjata ini, polisi telah menahan tiga orang.
“Senjata ini dibeli dari Lampung dari seseorang berinisial H yang profesinya jual beli airsoft gun. Terhadap senjata deliknya berbeda, sudah kami tahan tiga orang, dan dalam beberapa waktu kedepan akan ditingkatkan ke tersangka,” jelas Hengki.
(ameera/arrahmah.id)