XINJIANG (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian di Xinjiang, Cina, memasukkan 50.000 file multimedia dalam daftar file yang ditetapkan sebagai “kekerasan dan teroris”. Daftar tersebut digunakan untuk menandai warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya.
Dalam laporan yang dikeluarkan Human Rights Watch (HRW) pada Rabu (3/5/2023), terungkap bahwa warga Uighur dapat diinterogasi polisi hanya karena menyimpan aplikasi Al-Quran di ponsel mereka.
HRW mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penggunaan daftar itu adalah contoh lain dari “penggunaan teknologi pengawasan yang kejam di Xinjiang.”
Daftar tersebut digunakan oleh polisi untuk membandingkan dengan data yang diterima dari dua aplikasi yang diwajibkan oleh pihak berwenang bagi penduduk ibu kota Xinjiang, Urumqi, untuk dipasang di ponsel mereka, ungkap Maya Wang, Direktur Asia di Human Rights Watch.
“Pada dasarnya, aplikasi di ponsel orang-orang ini memeriksa daftar ini – daftar utama – serta mencari informasi lain,” kata Wang kepada Radio Free Asia dalam sebuah wawancara pada Kamis (4/5).
“Pemerintah Cina secara keterlaluan dan berbahaya menggabungkan Islam dengan ekstremisme kekerasan untuk membenarkan pelanggaran menjijikkan terhadap Muslim Turki di Xinjiang. Dewan Hak Asasi Manusia PBB harus mengambil tindakan yang sudah lama tertunda dengan menyelidiki pelanggaran pemerintah Cina di Xinjiang dan sekitarnya,” lanjutnya.
Meskipun daftar konten “kekerasan dan teroris” mencakup audio, video, dan gambar kekerasan yang diproduksi oleh kelompok militan seperti ISIS, daftar tersebut juga menyertakan materi dari organisasi yang mempromosikan identitas atau penentuan nasib sendiri warga Uighur, seperti gerakan separatis kemerdekaan Turkestan Timur, kelompok pengasingan Kongres Uighur Dunia dan outlet berita Radio Free Asia.
File-file itu juga memuat informasi tentang pembantaian Lapangan Tiananmen 1989, yang disensor dengan ketat di Cina.
Beberapa konten yang ditandai untuk ditinjau, juga termasuk non-politis, termasuk acara perjalanan Cina di Suriah yang disebut “On the Road”, serta bacaan dari Al-Quran dan lagu-lagu Islami, menurut analisis metadata daftar yang didapatkan oleh HRW.
Daftar utama yang dianalisis oleh HRW adalah bagian dari kumpulan dokumen berukuran 52GB yang lebih luas dari database kepolisian Xinjiang yang bocor ke Intercept, sebuah outlet media yang berbasis di AS, pada 2019. Namun, dokumen itu baru dipublikasikan sekarang.
Human Rights Watch juga menemukan bahwa selama sembilan bulan dari 2017 hingga 2018, polisi melakukan hampir 11 juta penggeledahan terhadap 1,2 juta ponsel di Urumqi. Pencarian polisi menemukan total 11.000 kecocokan dengan daftar utama lebih dari 1.000 file berbeda di 1.400 ponsel.
Polisi Cina di ibu kota Xinjiang, Urumqi, telah mewajibkan warga untuk mengunduh aplikasi bernama Jingwang Weishi, yang memungkinkan pihak berwenang memantau konten ponsel mereka. Pengunjung ke Xinjiang juga dapat diminta untuk mengunduh aplikasi serupa yang disebut Fengcai.
Sementara polisi secara resmi memantau materi “ekstremis”, HRW mengatakan analisis database polisi menunjukkan bahwa, dalam banyak kasus, etnis Muslim ditandai sebagai pendukung ekstremisme kekerasan hanya karena mempraktikkan atau menunjukkan minat pada agama mereka.
Analisis terhadap 1.000 file yang ditandai oleh polisi dalam 11,2 juta pencarian di lebih dari 1 juta ponsel antara 2017 dan 2018 menunjukkan bahwa 57 persen konten yang diidentifikasi bermasalah adalah materi keagamaan biasa, kata HRW.
Hanya 9 persen dari file yang ditandai berisi konten kekerasan dan 4 persen berisi konten yang menyerukan kekerasan, menurut kelompok hak asasi tersebut.
Uighur dan Muslim Turki lainnya menjadi sasaran pengawasan ketat sebagai bagian dari upaya Partai Komunis Cina untuk menghilangkan perbedaan budaya, bahasa, dan agama dari mayoritas budaya Han di negara itu.
Kelompok hak asasi memperkirakan bahwa lebih dari 1 juta orang telah ditahan di kamp pendidikan ulang – yang disebut sebagai “pusat pelatihan kejuruan” oleh pihak berwenang – dalam beberapa tahun terakhir. (rafa/arrahmah.id)