JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti MA sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi.
Penetapan dilakukan melalui gelar perkara setelah KPK memeriksa MA dan sejumlah pihak lain secara intensif. MA disangkakan sebagai penerima suap dan pemberi.
Sebelumnya, mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Kamis (6/4/2023) kemarin.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA, Bupati Kepulauan Meranti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Tersangka kedua adalah FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Sementara, tersangka ketiga adalah MFA selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.
Alex menjelaskan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Kasus kedua yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah.
Kasus ketiga terkait kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
MA bersama FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MFA di Pomdam Jaya Guntur.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)