GAZA (Arrahmah.id) – Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza pada Senin (3/4/2023) menghukum 6 orang yang “berkolaborasi” dengan “Israel”, menghukum mati 2 dari mereka.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukuman mati akan dilakukan satu oleh regu tembak dan yang lainnya dengan digantung, sementara empat orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup dengan kerja paksa, selama 25 tahun.
Mereka yang dihukum tidak diidentifikasi oleh pejabat di wilayah Palestina, yang mana telah dijalankan oleh kelompok Islam Hamas sejak 2007, dan rincian kasus mereka juga tidak dipublikasikan.
Di bawah hukum Palestina, hukuman mati memerlukan persetujuan presiden Otoritas Palestina yang berkantor pusat di Tepi Barat yang diduduki.
Tapi Hamas telah berulang kali mengabaikan hal ini dan pada September mengeksekusi dua orang Palestina karena “berkolaborasi” dengan Israel serta tiga orang lainnya.
Eksekusi yang dikecam oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB ini adalah yang pertama di wilayah pesisir dalam lebih dari lima tahun.
Kelompok Human Rights Watch yang berbasis di New York pada saat itu mengecam hukuman mati sebagai praktik biadab yang tidak memiliki tempat di dunia modern.
Sekitar 2,3 juta warga Palestina tinggal di Jalur Gaza, yang berada di bawah pengepungan yang dipimpin “Israel” sejak 2007.
“Israel” telah menyerang Jalur Gaza beberapa kali selama 15 tahun terakhir. Agustus lalu, 49 warga Palestina tewas dalam serangan tiga hari “Israel” yang menargetkan kelompok Jihad Islam Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)