JAKARTA (Arrahmah.id) – Petugas imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus prostitusi online. Pelaku RZ (27) merupakan warga negara Uzbekistan dan pelaku MBS (24) merupakan warga negara Maroko. Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan aksi WNA ini mulus melalui dunia maya lantaran laman atau website hanya bisa diakses menggunakan virtual private network (VPN).
“Website-nya sudah terblokir sejak lama (oleh Kominfo), sehingga ini menggunakan VPN untuk aksesnya,” kata Silmy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pada Jumat (31/3/2023).
Silmy mengatakan pihaknya tengah mengusut soal website yang digunakan untuk prostitusi ini. Silmy memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran hukum via digital selama itu masih di garis wilayah RI.
“Website-nya itu kita sedang cek lebih jauh, hosting-nya itu ada di mana,” ujar Silmy.
“Jadi kemajuan teknologi digitalisasi juga semakin luas lagi aktivitas kejahatan. Tentunya pelanggaran hukum ya di sini, yang ada di wilayah kita, itu merupakan suatu hal yang ditindaklanjuti,” lanjut dia.
Adapun para pelanggannya mayoritas adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi itu, WNI,” kata Silmy.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengungkapkan kedua pelaku memasang tarif hingga belasan juta.
“Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya,” ujarnya. (rafa/arrahmah.id)