NEW YORK (Arrahmah.id) – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi dakwaan sehubungan dengan investigasi di New York atas dugaan pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan kepada seorang bintang film porno menjelang pemilihan presiden tahun 2016.
Setelah spekulasi berminggu-minggu, dewan juri di New York pada Kamis (30/3/2023) memilih untuk mendakwa Trump, menurut kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, menjadikannya mantan presiden pertama yang menghadapi tuntutan kriminal dalam sejarah AS.
Tuduhan spesifiknya belum diketahui, dan dakwaan kemungkinan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Kantor Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa para jaksa bekerja sama dengan para pengacara Trump untuk mengatur penyerahan dirinya, lansir Al Jazeera.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa, untuk saat ini, dakwaan tersebut akan tetap disegel. “Panduan akan diberikan ketika tanggal dakwaan dipilih,” kata kantor kejaksaan distrik melalui seorang juru bicara.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui kampanye kepresidenannya pada 2024, Trump menyebut dakwaan tersebut sebagai “penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah”.
Ia mengklaim bahwa kasus ini merupakan bagian dari “perburuan penyihir” yang terkoordinasi terhadap dirinya, dan menambahkan bahwa ia sama sekali tidak bersalah.
Penyelidikan New York berpusat pada pembayaran $130.000 yang dilakukan oleh Michael Cohen, mantan pengacara pribadi Trump, kepada bintang film porno Stormy Daniels pada hari-hari terakhir kampanye mantan presiden tersebut di tahun 2016.
Trump mengatakan pada awal bulan ini bahwa ia memperkirakan akan ditangkap terkait kasus ini.
Dia meminta para pendukungnya untuk melakukan protes dalam sebuah unggahan di media sosial yang berapi-api yang menyuarakan kekhawatiran tentang potensi kekerasan, terutama mengingat penyerbuan ke Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021 oleh massa pro-Trump. (haninmazaya/arrahmah.id)