LONDON (Arrahmah.id) – Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International mengirimkan petisi yang menuntut diakhirinya penghancuran rumah Palestina, yang ditandatangani oleh lebih dari 200.000 orang, kepada otoritas “Israel”.
Petisi internasional ‘Hancurkan Apartheid, Bukan Rumah Palestina’ ditujukan kepada Perdana Menteri “Israel”, Benjamin Netanyahu dan menyerukan langkah tersebut sebagai langkah pertama menuju penghancuran apartheid.
Orang-orang di setidaknya 174 negara telah menandatanganinya.
Sejak awal tahun ini, lebih dari 400 warga Palestina telah mengungsi dan ratusan ribu lainnya terancam, menurut Amnesty. Penghancuran dilakukan untuk membuka jalan bagi bangunan baru “Israel”, termasuk taman, menurut tanda yang ditinggalkan di lokasi penghancuran.
“Selama beberapa dekade, otoritas “Israel” telah mengejar tujuan demografis rasis mereka dengan memaksa warga Palestina keluar dari rumah dan tanah mereka,” kata Heba Morayef, Direktur Regional MENA di Amnesty International.
“Solidaritas ini adalah pengingat bahwa suara yang berbicara menentang apartheid Israel semakin keras. Kami tidak akan diam sampai apartheid dihancurkan dan otoritas “Israel” dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Organisasi hak asasi manusia global itu juga menyerukan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban “Israel” atas penganiayaan yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk melalui tinjauan Periodik Universal Israel, yang berlangsung di Dewan Hak Asasi Manusia pada 9 Mei.
Opini publik di Barat terhadap Palestina dan “Israel” juga tampak bergeser.
Sebuah jajak pendapat yang dirilis awal bulan ini oleh perusahaan riset Gallup yang berbasis di Washington DC menunjukkan bahwa dukungan Amerika secara keseluruhan untuk Palestina mencapai angka tertinggi baru sebesar 31 persen.
Namun, simpati publik untuk “Israel” mencapai 54 persen, yang merupakan titik terendah sejak 2005, menurut data Gallup.
Amnesty International termasuk di antara beberapa kelompok hak asasi utama, termasuk Human Rights Watch, yang menyimpulkan bahwa “Israel” mempraktikkan apartheid terhadap rakyat Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)